Awal
mula gerakan sosial melawan korupsi pastilah tak lepas dari kisah sukses di
Padang, Sumatera Barat. Gabungan sejumlah elemen masyarakat sipil kala itu
berhasil menghadapkan 43 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumbar
periode 1999-2004 ke meja hijau. Ada sorak kemenangan ketika Pengadilan
Negeri Padang menghukum mereka bersalah pada 2004 meski putusan tersebut
dianulir oleh Mahkamah Agung beberapa tahun kemudian.
Ada
satu nama di balik konsolidasi masyarakat sipil tersebut. Tanpa menafikan
kehadiran tokoh-tokoh lainnya, nama Saldi Isra pantaslah disebut. Dosen
Universitas Andalas, Padang, ini fasih bicara korupsi, juga persoalan-persoalan
ketatanegaraan aktual.
Akhir
Oktober lalu, Kompas berbincang dengan Saldi mengenai kondisi terkini gerakan
pemberantasan korupsi dan prediksi ke depan. Berikut ini petikan wawancara
dengannya.
Kasus
itu kan akhirnya tidak sampai klimaks. MA membebaskan mereka semua melalui
peninjauan kembali. Bagi kawan-kawan di Sumbar, itu sungguh berita buruk.
Semuanya jadi kandas. Pola ini akhirnya menjadi pola umum penyelesaian yang
dilakukan pengadilan.
Ditambah
lagi, kuatnya intervensi politik ketika itu. Anda masih ingat, kan, ketika
Komisi II dan III melakukan sidang gabungan yang meminta Presiden memerintahkan
Jaksa Agung menutup semua kasus yang berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP)
No 110/2000. Saya melihat, sikap MA juga tidak terlepas dari tekanan politik
DPR ketika itu.
Betul.
Pola nyaris sama kalau kita lihat dari kasus DPRD Sumbar itu sampai bergeraknya
Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada resistensi dari lembaga-lembaga resmi
kenegaraan. Lihat saja, misalnya, begitu tidak happy-nya kepolisian dan
kejaksaan dengan sepak terjang KPK. Lalu ketika KPK mulai masuk ke
tempat-tempat yang tidak pernah dijamah penegak hukum seperti DPR, pejabat
eksekutif tertinggi, maka berkumpullah penegak hukum dan DPR untuk satu
kepentingan yang sama, yaitu terganggu dengan sepak terjang KPK.
Eksekutif, legislatif, mulai resisten ke KPK. Mulailah DPR mempersoalkan berbagai
kewenangan KPK, penyadapan, penuntutan, dan lainnya.
Ada
tren cenderung menurun. Sejak beberapa tahun terakhir, semangat untuk
memberantas korupsi mulai melemah. Suara Istana semakin lembut dalam hal
pemberantasan korupsi. Coba bandingkan, misalnya, kalimat-kalimat SBY menjelang
2004 sampai satu dua tahun SBY berkuasa. Ada penurunan semangat. Dan, yang kita
lihat kemudian banyak kasus yang diselesaikan secara adat.
Padahal,
di negara-negara yang praktik korupsinya masih kuat, sulit berharap ada
kemajuan kalau pemberantasan korupsi tidak mendapat dukungan yang kuat dari
parlemen dan pemerintah. Tidak mungkin pemberantasan korupsi di Indonesia bisa
sukses kalau dukungan Presiden dan DPR tidak kuat. Sebab, mereka yang membuat
legislasi.
Jadi,
kalau mereka berdua bersepakat untuk melemahkan pemberantasan korupsi, seberapa
pun besarnya dorongan dari luar sulit tembus ke DPR.
Dan,
itu sebetulnya menjadi salah satu ancaman serius ke depan karena posisi
eksekutif dan legislatif kan sebetulnya ada di satu tangan hari ini. Dengan
posisi satu tangan, kita sulit berharap akan ada UU yang lebih progresif.
Progresif untuk pemberantasan korupsi ke depan.
Dan,
kita sudah mulai melihat gejalanya. Coba renungkan, bagaimana tiba-tiba suara
Golkar menjadi redup ketika dia mau mendorong pembentukan angket kasus Bank
Century. Bagaimana otoriternya Marzuki Alie (Ketua DPR) ketika ada beberapa
komisi yang mau memanggil menteri untuk menanyakan beberapa persoalan.
Sebetulnya
gejala yang paling berbahaya bagi kehidupan kita ke depan adalah kalau DPR
hadir sebagai perisai dari eksekutif. Jadi, dia betul-betul menjadi tameng
eksekutif. Dan, itu sudah mulai kelihatan dari perkembangan yang hanya beberapa
hari setelah dilantik. Baru sebulan.
Saya
kira yang harus dibangun ke depan adalah konsolidasi masyarakat sipil untuk
mengontrol secara terus-menerus agenda kenegaraan. Dan, masyarakat sipil pun
mulai dihadapkan pada persoalan-persoalan hukum serius. RUU rahasia negara,
misalnya, kasus Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari yang dijadikan
tersangka kasus pencemaran nama baik contohnya. Ini sebetulnya sinyal bahwa
penegak hukum akan masuk menyerang siapa saja yang mempunyai perhatian khusus
terhadap pemberantasan korupsi. KPK sudah diserang, aktivis antikorupsi sudah
mulai diserang. Dan, saya kira bisa jadi kemudian akan sampai ke media.
Bagaimana
konsolidasi dilakukan? Pertama, perlu dijelaskan bahwa korupsi itu berbahaya.
Kalau masih banyak orang yang menganggap korupsi itu mengancam kehidupan untuk
mencapai kesejahteraan, konsolidasi menjadi lebih mudah. Harus ada pemahaman
bersama. Semua orang terus merasa perlu agenda pemberantasan korupsi. Itu kan
memerlukan orang yang siap setiap saat menyuarakan itu. Dan, orang itu tidak
boleh kurang hari ke hari, mestinya harus bertambah.
Dalam
konteks itu juga saya sebetulnya mulai agak prihatin kalau orang-orang yang
bersuara keras tiba-tiba pelan-pelan pindah ke tempat lain. Ada yang bergabung
dengan partai politik dan pemerintah. Sampai hari ini, itu kan ternyata tidak
efektif.
Dengan
situasi seperti hari ini, kita mungkin hanya bisa berharap ke Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk tampil ke depan mengoreksi undang-undang yang merugikan
agenda kenegaraan. Saya kira MK mempunyai ruang untuk itu dan konstitusi
memberikan ruang untuk itu. Jadi, di negara di mana presiden dan DPR-nya
berasal dari kubu yang sama, cara mengoreksinya melalui pengadilan melalui uji
materi atau judicial review.
KPK
ini ambruk bukan karena kesalahan mereka, tetapi didesain untuk ambruk. Lalu…
kita berharap kepada MK. Sebagai harapan terakhir agar kita tetap bernapas
kecil bahwa ini memang negara hukum.
Memang
betul bahwa enam hakim MK dari unsur DPR dan pemerintah. Tetapi, selama ini
pendapat mereka kan tidak terkubu seperti itu. Sejauh ini mereka masih bisa
dipercaya. Dan kita berharap ini dipelihara terus.
Oleh
karena itu, kita juga berharap agar MK selalu menyelesaikan masalah-masalah
yang muncul meski kecil. Misalnya, soal penggunaan surat palsu yang sempat
muncul beberapa waktu lalu. Kalau MK ini tidak bisa menjadi lembaga yang
bisa mengecek produk-produk DPR dan Presiden ke depan, kita sebetulnya kembali
ke zaman baheula.
Secara
teori memang disebutkan fungsi MK atau MA mempunyai kewenangan judicial review
adalah sebagai external check antara eksekutif dan legislatif yang
berselingkuh. Berselingkuh ini dalam pengertian berasal dari partai yang sama.






















































